Dua dokumen penting berikut adalah poin yang paling mendasar untuk
dipersiapkan. Ialah paspor dan visa.
"Lalu Apa bedanya paspor dengan visa?"
Di kalangan awam terkadang menganggap paspor itu sama dengan visa.
Sesungguhnya Paspor dan visa itu adalah dua hal yang sangat berbeda. Paspor
itu di terbitkan oleh pihak yang berwenang di negara asal. Paspor berisikan
data diri lengkap seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan Poto.
Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas diri yang diakui secara
internasional seperti halnya KTP ketika kita gunakan selama berada di
Indonesia. Jadi paspor adalah dokumen penting sebagai bukti identitas diri
dalam melakukan perjalanan antar negara.
Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau
untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat.
Masa berlaku paspor biasanya 5 dan 10 tahun.
Adapun visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di
negara tujuan yang akan dikunjungi. Visa digunakan hanya untuk keluar masuk
negara tersebut.
Bentuk visa sendiri biasanya hanya berupa stempel, stiker atau jika e-visa, ia
berupa soft file.
Visa juga memiliki beberapa jenis dan tergantung dari fungsinya. Masa berlaku
visa lebih pendek daripada paspor, tergantung dari jenisnya dan disesuaikan
dengan kebijakan dari negara tersebut. Berikut, beberapa jenis visa kunjungan
yang bisa disesuaikan dengan tujuan kamu.
1. Visa Kunjungan Wisata/Visa Turis
Visa ini adalah jenis visa untuk seseorang yang ingin traveling ke luar
negeri. Masa berlaku dan syarat mengajukan visa ini berbeda-beda dari setiap
negara tujuan. Dengan visa ini, kamu akan diizinkan masuk ke negara tujuan.
Namun perlu diperhatikan, visa ini harus kamu irus pengajuannya dari jauh-jauh
hari sebelum tanggal keberangkatan karena jenis visa ini termasuk yang paling
banyak peminatnya
2. Visa Kunjungan Keluarga
Visa kunjungan keluarga adalah jenis visa bagi kamu yang ingin mengunjungi
keluarga kamu di suatu negara. Jenis visa satu ini berlaku hingga 90 hari atau
3 bulan. Seperti visa kunjungan wisata, kamu juga harus mengajukannya dari
jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.
Poin paling penting mengajukan visa jenis ini adalah melampirkan surat
undangan dari keluarga kamu di negara tujuan dan surat pernyataan bahwa kamu
akan menjadi tanggung jawab keluarga kamu di negara tersebut.
3. Visa Transit
Visa transit berlaku bagi kamu yang melakukan transit di suatu negara sebelum
melanjutkan perjalanan ke negara tujuanmu. Jenisnya yang pertama adalah
Airport Transit Visa yang berarti pemegang jenis visa ini dilarang
meninggalkan area bandara. Sementara, jenis yang kedua yaitu Visa Transit
memperbolehkan si pemegang visa untuk ke luar bandara dan menikmati perjalanan
di negara transit selama maksimal 5 hari.

Visa ini diperuntukkan bagi kamu yang akan menjadi karyawan di suatu perusahaan di luar negeri. Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa sesuai lamanya kontrak kerja, yaitu visa kerja sementara, semi-permanen, atau permanen. Visa ini hanya dapat diperpanjang di negara asal dengan mengajukan ulang pembuatannya. 6. Visa Kunjungan Bisnis Visa kunjungan bisnis diperuntukkan bagi yang akan melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, misalnya jika kamu mau mengunjungi pameran, rapat dengan klien, seminar, atau mengunjungi kantor pusat/cabang di negara tersebut. 7. Visa Bisnis Visa bisnis merupakan jenis visa yang berbeda dengan visa kunjungan bisnis. Visa kunjungan bisnis diperuntukkan bagi pebisnis yang akan pergi ke luar negeri dalam jangka waktu yang pendek, sementara visa bisnis diperuntukkan bagi pebisnis yang akan menetap cukup lama di negara tujuan. Visa ini cocok untuk pebisnis atau investor yang ingin membuka bisnis di suatu negara dan butuh waktu tinggal yang lama untuk mengurus keperluan bisnisnya. Jenis visa yang satu ini bisa diperpanjang untuk pebisnis yang ingin tinggal permanen di suatu negara. 8. Visa Diplomatik Seperti namanya, visa diplomatik dikhususkan bagi para diplomat yang akan melakukan perjalanan yang bersifat diplomatik ke suatu negara. Seorang pejabat atau instansi negara yang memerlukan visa ini akan mengurusnya agar perwakilannya dapat mengunjungi suatu negara selama waktu yang telah ditentukan.
9. Visa Khusus Pegawai Internasional Visa ini merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi seseorang yang bekerja di badan atau instansi internasional atau merupakan perwakilan suatu negara untuk sebuah perusahaan internasional. 10. Visa Belajar Jenis visa ayang satu ini dikhususkan bagi siswa/mahasiswa yang ingin menempuh studi di luar negeri. Pembuatan visa ini cukup mudah asalkan kita sudah mengantongi surat izin bersekolah dari instansi pendidikan yang kita tuju. Visa ini akan berlaku selama masa pendidikan dan bisa termasuk masa libur sekolah tersebut. 11. Visa Pertukaran Pelajar Selain visa belajar, visa pertukaran pelajar ini juga dikhususkan bagi siswa/mahasiswa yang ingin mengikuti program pertukaran pelajar. Pembuatan jenis visa ini biasanya dibantu oleh lembaga yang mengadakan program pertukaran pelajar tersebut. 12. Exit Visa Jenis visa satu ini diperuntukkan bagi seorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara karena sedang menjalani hukuman penjara atau ditahan. Alasan lainnya adalah apabila seorang warga negara ingin meninggalkan negaranya sendiri menuju negara lain. Jenis visa ini juga sebagai suatu pernyataan bahwa warga negara tersebut tidak diperbolehkan kembali lagi ke negara asalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak, berkomentar, saran atau kritik.